SURABAYA || Expressnewstoday.net – Wacana penataan ulang 6 daerah pemilihan (Dapil) di Surabaya memunculkan setidaknya dua skenario berbeda. Perbedaan utama terletak pada pengelompokan kecamatan dan pergeseran alokasi 10 kursi (Dapil “gemuk”).
Sugianto, SH, MH., Analis Hukum & Kebijakan dari “Sengkuyung Suroboyo”, serta Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Surabaya , memaparkan dua simulasi tersebut sebagai bahan kajian publik. Kedua simulasi didasarkan pada data penduduk 3.008.760 jiwa, yang menghasilkan 55 kursi dengan Bilangan Pembagi Penduduk 45.705 jiwa.
Simulasi Pertama yang dipaparkan Sugianto menempatkan 10 kursi di Dapil 3 (Surabaya Timur-Tenggara), yang meliputi Kecamatan Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo dengan total penduduk 528.418 jiwa.
Namun, Simulasi Kedua menawarkan komposisi yang sangat berbeda. Dalam skenario ini, alokasi 10 kursi justru bergeser ke Dapil V (Surabaya Barat-Selatan). Berikut rincian Simulasi Kedua:
- Dapil I (9 Kursi): Meliputi Kec. Gubeng, Tegalsari, Genteng, Sukolilo, dan Mulyorejo. (Jumlah Penduduk: 489.833 jiwa) .
- Dapil II (9 Kursi): Meliputi Kec. Kenjeran, Tambaksari, dan Bulak. (Jumlah Penduduk: 459.964 jiwa) .
- Dapil III (9 Kursi): Meliputi Kec. Gunung Anyar, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Rungkut, Gayungan, Jambangan dan Wiyung. (Jumlah Penduduk: 498.999 jiwa) .
- Dapil IV (9 Kursi): Meliputi Kec. Sawahan, Wonokromo, Bubutan, dan Dukuh Pakis. (Jumlah Penduduk: 505.478 jiwa) .
- Dapil V (10 Kursi): Meliputi Kec. Pakal, Benowo, Tandes, Sambikerep, Lakarsantri, Karangpilang, dan Sukomanunggal. (Jumlah Penduduk: 544.804 jiwa) .
- Dapil VI (9 Kursi): Meliputi Kec. Krembangan, Simokerto, Asemrowo, Pabean Cantian, dan Semampir. (Jumlah Penduduk: 509.862 jiwa) .
Sugianto mengingatkan bahwa data penduduk yang ia gunakan adalah data simulasi, bukan data agregat kependudukan resmi dari Kemendagri yang akan jadi rujukan utama KPU.
Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi berbagai simulasi yang beredar. UU 07/2017 dan PKPU 06/2022 menegaskan bahwa hanya KPU yang berwenang menetapkan Dapil setelah melalui tahapan uji publik. Menyebarkan simulasi sebagai “bocoran” atau keputusan resmi dapat menyesatkan publik dan berpotensi melanggar UU ITE tentang penyebaran informasi bohong.( Red/Wjy)














