SURABAYA, expressnewstoday.net. – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya terkait sengketa keterbukaan informasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Putusan Nomor 240 K/TUN/KI/2026 ini menguatkan kemenangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur yang memenangkan gugatan di tingkat Komisi Informasi maupun PTUN Surabaya.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa dokumen AMDAL bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Dalih Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mengklaim dokumen tersebut sebagai arsip vital ditolak total karena tidak memiliki bukti memadai. Sebaliknya, pengadilan menilai penutupan dokumen ini merugikan hak masyarakat untuk mengawasi risiko lingkungan di sekitar proyek.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra menyatakan bahwa keterbukaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur yang mengorbankan warga. “Permintaan dokumen AMDAL proyek PLTSa Benowo ini merupakan hak atas informasi untuk mengetahui apakah proyek berjalan mematuhi aturan atau ada pelanggaran administrasi,” kata Pradipta, Rabu (8/7/2026).
Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, WALHI Jawa Timur mendesak Pemkot Surabaya segera menyerahkan dokumen tersebut tanpa penundaan. Warga yang membutuhkan koordinasi atau informasi lebih lanjut mengenai pengawalan kasus ini juga dapat menghubungi narahubung WALHI Jawa Timur di nomor WhatsApp 087870534304.
Sikap tidak patuh terhadap putusan MA dinilai bisa membawa dampak hukum baru bagi pihak pemkot. WALHI mengingatkan agar birokrasi tidak mengedepankan ego sektoral dalam urusan keselamatan lingkungan hidup.
“Pemerintah Kota Surabaya harusnya menjalankan prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” tutur perwakilan WALHI Jawa Timur, Revolver Langit Akbar.
Menurutnya, kepentingan masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan PLTSa Benowo harus ditempatkan di atas kepentingan birokrasi yang menutup diri. Jika pemkot tetap bertahan, WALHI menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of public information atau upaya menghalang-halangi hak informasi publik secara ilegal. (Wjy)

