PASURUAN || faktaperistiwanews.co – Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi.
AK ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Mengenakan rompi warna pink, AK digelandang menuju Rutan Bangil sekira pukul 09.00
AK saat mengenakan rompi warna pink meninggalkan kantor Kejari Bangil. AK ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pemotongan dana insentif pegawai.
SURYA.CO.ID, PASURUAN – Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi.
AK ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Mengenakan rompi warna pink, AK digelandang menuju Rutan Bangil sekira pukul 09.00.
Penahanan AK ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan.
AK ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AK diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan. Sejumlah staf, dan pejabat BPKPD sudah diperiksa.
Sebelum ditetapkan tersangka, AK resmi mengajukan pensiun diri terhitung sejak 1 Maret kemarin.
Artinya, dalam penetapan tersangka ini, AK sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.”
( M. YUSUF / An)
