By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Express News Today

Express News Today

  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Agama
  • Advertorial
Reading: Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pencuri Pompa Air Pertanian yang Beraksi di 8 TKP
Share
Notification Show More

Express News Today

Express News Today

  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Agama
  • Advertorial
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI/Polri
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Agama
  • Advertorial
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Express News Today > Blog > Hukum dan Kriminal > Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pencuri Pompa Air Pertanian yang Beraksi di 8 TKP
Hukum dan KriminalNews

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pencuri Pompa Air Pertanian yang Beraksi di 8 TKP

Expresss News Today 1 tahun ago 131 Views
Share
SHARE

Nganjuk || expressnewstoday.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi dalam Konferensi pers bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SS (51) alamat Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya, Rabu (12/06/2024).

AKBP Muhammad menyebut, terduga pelaku tersebut merupakan pelaku yang beraksi pada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

“Dari tangan terduga pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump ,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.

“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar AKP Julkifli.

Atas perbuatan diduga pelaku SS(51) selanjutnya akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email
Previous Article Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Jember Lakukan Aksi Sosial Bedah Rumah
Next Article Kapolres Nganjuk Anjurkan Pemohon SIM Manfaatkan Program Unggulan Cermat Sim dan Pesiar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Iklan

Cari berita….

Archives

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024

Berita Terbaru

Zakłady Sportowe Jak Grać Żeby Wygrać? Sposoby Mhh Zys Our Personal Site Resort Pinidiya Fog Upwards Solutions
Uncategorized
Mostbet Casino England Bónus 300 + 30 Giros Grátis
Uncategorized
The Biggest Indian Casinos Within The Us”
Uncategorized
The Tragic, Real-life History Involving Johnny Cash
Uncategorized
Best Online Casino Bonuses March Upwards To Almost $8, 500
Uncategorized
Sts Company Warto Obstawiać Najlepsze Typy Do Stawiania Na Kuponach”
Uncategorized
Mostbet Casino England Bónus 300 + 30 Giros Grátis
Uncategorized
: On-line Wagering ᐉ “1xbet” ᐉ 1xbet Com
Uncategorized

Media Online yang konsisten menyajikan berita akurat, tercepat dan transparan.

Tautan Penting

  • Redaksi
  • Iklan / Advertorial
  • Kode Etik
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kontak
© 2024 ExpressNewsToday.com | Website developed by Masansoft.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?