TANA TORAJA, 10/6/2026 || expressnewstoday.net – Seorang mantan tenaga security berinisial MP, 60 tahun, mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tana Toraja. Ia mengaku di-PHK sepihak oleh perusahaan vendor PT MKC tanpa penjelasan dan hak-hak ketenagakerjaannya belum dibayarkan.
MP yang juga anggota Satuan Tugas FKPPI Kabupaten Tana Toraja itu mulai bekerja di PT Malea sejak tahun 2018 sebagai tenaga security dengan status kontrak tahunan. Pada tahun 2021, ia bersama rekan kerjanya dialihkan ke PT MKC selaku perusahaan outsourcing dengan kontrak 3 bulan yang terus diperpanjang.
“Pada Maret 2026, karena usia saya sudah 60 tahun, kontrak saya tidak diperpanjang lagi. Pihak perusahaan tidak pernah memanggil saya untuk diberi penjelasan terkait PHK dan hak-hak saya,” ujar MP.
Atas arahan Ketua FKPPI Tana Toraja, MP kemudian membuat pengaduan ke Disnaker Tana Toraja pada April 2026. Pihak Disnaker disebut telah memanggilnya dan berjanji akan memanggil perusahaan terkait untuk mediasi.
Namun beberapa hari setelah pengaduan, MP mengaku dihubungi HRD PT MKC melalui WhatsApp dan diminta menghadap pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara. Alih-alih membahas hak-hak PHK, MP justru mengaku menerima makian.
“Saya disuruh menghadap, saya kira mau dibicarakan hak saya. Ternyata saya malah dimaki-maki, dibilang tidak tahu diri dan lain-lain. Padahal selama bekerja saya jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak pernah ditegur,” katanya.
Dalam surat pengaduan yang diajukan ke Disnaker, MP meminta fasilitasi penyelesaian hak-haknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Tana Toraja, PT MKC, dan PT Malea belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Kontak Media:
Nama: Makadina Pananrengi
Alamat: Lembang Rano Utara, Kec. Rano, Kab. Tana Toraja

