Disnaker Tana Toraja Akan Panggil PT Malea & PT MKC Terkait Aduan PHK Eks Security Usia 60 Tahun

0

MAKALE, EXPRESSNEWSTODAY.NET – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tana Toraja akan memfasilitasi mediasi antara mantan tenaga security PT Malea, MP 60 tahun, dengan perusahaan vendor PT MKC dan PT Malea. Langkah ini menyusul pengaduan PHK sepihak tanpa pembayaran hak-hak ketenagakerjaan.

MP yang juga anggota Satgas FKPPI Tana Toraja mengaku kontraknya tidak diperpanjang sejak Maret 2026 karena faktor usia. Ia bekerja di PT Malea sejak 2018, lalu dialihkan ke PT MKC sebagai outsourcing sejak 2021 dengan sistem kontrak 3 bulanan.

“Pihak Disnaker sudah memanggil saya dan menyampaikan akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi. Saya hanya minta hak saya sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021,” ujar MP, Selasa [ISI TANGGAL] 2026.

Dalam pengaduannya, MP meminta Disnaker menghitung dan memfasilitasi pembayaran: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sesuai PP 35/2021, pekerja dengan masa kerja 8 tahun lebih berhak atas kombinasi pesangon + UPMK sesuai ketentuan.

Ketua FKPPI Tana Toraja Jansen Godjang mendampingi proses pengaduan ini. Ia menilai kasus ini penting menjadi perhatian karena menyangkut pekerja alih daya yang memasuki usia pensiun.

“Kami kawal sampai tuntas. Negara sudah atur jelas soal PHK dan hak pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan hanya karena usia,” kata Jansen.

Hingga berita ini diturunkan, jadwal pemanggilan mediasi oleh Disnaker Tana Toraja masih menunggu konfirmasi dari PT MKC dan PT Malea. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.

Kontak Media:
Nama: Makadina Pananrengi
No HP/WA: [08……………………]
Alamat: Lembang Rano Utara, Kec. Rano, Kab. Tana Toraja