Efisiensi Anggaran LPSK 2025, Pemerintah Dorong Optimalisasi Layanan Perlindungan

0

Jakarta || exprenewtoday.net – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan rekonstruksi efisiensi belanja untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2025, dengan total pagu sebesar Rp107,69 miliar. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Ketua LPSK Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI menyatakan bahwa pemangkasan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlanjutan program perlindungan saksi dan korban. Dari total anggaran tersebut, Rp32,78 miliar dialokasikan untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, sementara Rp74,91 miliar digunakan untuk Program Dukungan Manajemen.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa DPR RI tetap mendukung LPSK dalam menjalankan tugasnya, meskipun ada pengurangan anggaran. “DPR RI setuju dengan hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK. Kami berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK,” ujarnya.

Untuk memastikan efektivitas layanan tetap terjaga, LPSK telah menyusun berbagai langkah strategis, termasuk digitalisasi layanan, pengurangan biaya operasional yang tidak esensial, serta peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) (2023) menekankan bahwa efisiensi anggaran dalam perlindungan saksi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan agar tidak mengurangi aksesibilitas layanan. Sementara itu, studi dari Harvard Kennedy School (2024) menunjukkan bahwa strategi digitalisasi dalam layanan hukum mampu mengurangi beban anggaran operasional hingga 20% tanpa mengurangi efektivitas perlindungan terhadap saksi dan korban.(Red/wjy)