Mimpi Buruk TKI Ilegal : Korban Penipuan Menuntut Ganti Rugi di Pengadilan, LPSK Siap Beri Perlindungan

0

Nganjuk || Expreesnewstoday.net – 12 Maret 2025 – Harapan untuk memperbaiki ekonomi keluarga melalui pekerjaan di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk bagi AP, warga Banyuwangi, dan PW, warga Trenggalek. Kedua korban menjadi bagian dari praktik penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diduga dijalankan oleh terdakwa W, warga Nganjuk, selama bertahun-tahun.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Rabu (12/3/2025) pukul 11.00 – 14.00 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Muh. Gazali Arief, S.H., M.H., dan Dyah Ratna Paramita, S.H., M.H.
Dalam sidang ini, korban AP dan PW hadir bersama kuasa hukum mereka, Jarot Cahyadi, S.H., M.H., dan Endah Megawati, S.H., yang juga merupakan anggota Sahabat Saksi Korban (SSK), komunitas bentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang ini turut menghadirkan saksi ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bu Titis.
Kronologi Kasus: Janji Manis Berujung Derita
Kasus ini berawal ketika AP dan PW mendapatkan tawaran untuk bekerja di luar negeri dari terdakwa W, yang menjanjikan gaji tinggi dan pekerjaan yang layak. Dengan harapan bisa mengubah hidup mereka, para korban rela mengeluarkan puluhan juta rupiah sebagai biaya administrasi dan keberangkatan. Bahkan, korban PW sampai menjual rumahnya demi bisa berangkat sebagai TKI.
Namun, begitu tiba di negara tujuan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada kepastian. Korban tidak memiliki kontrak kerja resmi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Merasa tertipu, mereka akhirnya meminta bantuan ke kantor imigrasi Indonesia setempat. Dari sana, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Menurut keterangan saksi dalam sidang, terdakwa W telah menjalankan praktik ilegal ini selama bertahun-tahun, dan banyak korban lainnya yang mengalami nasib serupa. Namun, karena ketakutan atau ketidaktahuan hukum, banyak dari mereka yang memilih diam.
“Kami hanya ingin bekerja dan memperbaiki kehidupan keluarga, tetapi ternyata yang kami dapatkan hanyalah kesengsaraan. Saya bahkan kehilangan rumah karena tertipu oleh W,” ujar PW dalam kesaksiannya.
Kuasa Hukum: Kasus Ini Memenuhi Unsur TPPO dan Penipuan
Kuasa hukum korban, Jarot Cahyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar penipuan (Pasal 378 KUHP), tetapi juga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Kasus ini bukan hanya masalah penipuan biasa. Korban mengalami eksploitasi dan dijanjikan sesuatu yang tidak ada. Terdakwa melakukan rekrutmen ilegal, menyalurkan tenaga kerja tanpa izin resmi, dan menyebabkan korban mengalami kerugian besar. Ini memenuhi unsur TPPO,” tegas Jarot.
Endah Megawati, S.H., menambahkan bahwa praktik semacam ini terjadi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang legalitas agen tenaga kerja.
“Para korban ini hanya ingin bekerja, tetapi mereka tidak tahu mana agen yang resmi dan mana yang ilegal. Seharusnya ada lebih banyak sosialisasi agar masyarakat tahu agen mana yang memiliki izin resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Peran LPSK dalam Perlindungan Korban
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan dalam memastikan keselamatan dan hak-hak korban. Kuasa hukum AP dan PW, yang juga anggota Sahabat Saksi Korban (SSK), telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar korban mendapatkan keamanan dan bantuan hukum yang maksimal.
Namun, hingga saat ini, LPSK masih belum mengeluarkan surat tugas resmi kepada anggota SSK untuk menangani kasus ini secara langsung.


“Kami sebagai anggota SSK tetap melaporkan setiap perkembangan kepada SSK Jawa Timur dan menunggu keputusan dari LPSK terkait mekanisme penugasan. Apakah kami akan diberikan mandat resmi atau tidak, itu keputusan LPSK. Tapi yang jelas, kami tetap akan mendampingi korban sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Jarot.
LPSK memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban dalam kasus tindak pidana serius, termasuk TPPO dan penipuan. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:
• Perlindungan fisik dan psikologis korban jika ada ancaman dari pihak terdakwa.
• Pendampingan hukum dan bantuan restitusi, termasuk upaya mengembalikan kerugian finansial korban.
• Dukungan sosial dan rehabilitasi psikologis bagi korban yang mengalami trauma akibat kasus ini.
Menurut Endah Megawati, peran LPSK sangat penting dalam memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban dan memberikan perlindungan bagi saksi lain yang ingin melapor.
“Jika LPSK segera turun tangan dengan perlindungan maksimal, maka korban lain yang saat ini masih ragu bisa lebih berani untuk melapor. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga masalah kemanusiaan,” ujarnya.


Pentingnya Restitusi: Hak Korban yang Harus Dikembalikan
Dalam persidangan, kuasa hukum korban juga menuntut agar pengadilan memberikan restitusi kepada korban, yaitu pengembalian seluruh kerugian finansial yang mereka alami akibat penipuan ini.
“Kami menuntut agar korban mendapatkan kembali uang yang telah mereka keluarkan. Jika restitusi ini dikabulkan, maka korban lain yang masih takut bisa lebih berani melaporkan kasus serupa,” ujar Jarot.
Menurut Endah Megawati, banyak korban lain yang belum melapor, tetapi mereka siap mengajukan tuntutan jika gugatan restitusi AP dan PW dikabulkan.


Dampak Hukum dan Sosial: Ujian Bagi Sistem Peradilan Indonesia
Kasus ini bukan hanya ujian bagi korban, tetapi juga bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani penyaluran tenaga kerja ilegal. Jika terdakwa W mendapatkan hukuman berat dan diwajibkan membayar restitusi, maka ini akan menjadi langkah penting dalam menekan praktik ilegal penyaluran tenaga kerja.
Sebaliknya, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia akan semakin menurun.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai. Jika tidak ada keadilan, maka ini bisa menjadi preseden buruk, dan masyarakat akan semakin takut melapor. Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang tegas,” pungkas Jarot Cahyadi.
Kasus ini masih akan berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya, di mana jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan yang lebih rinci terhadap terdakwa W. (Wjy)