Surabaya || Expressnewstoday.net — Sebagai bagian dari penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR RI menggelar konsultasi publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Sabtu (26/4/2025).
RUU ini merupakan perubahan lanjutan atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang sebelumnya telah diperbarui melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. UU ini mengatur perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, namun dalam perjalanannya, muncul kebutuhan untuk memperkuat regulasi tersebut sesuai tantangan zaman.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, konsultasi publik ini dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Sri Suparyati, serta diikuti aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam paparannya, Sri Suparyati mengungkapkan bahwa LPSK tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Analisis ini penting untuk mendukung revisi yang lebih substansial, utamanya dalam memperluas cakupan korban dan memperkuat layanan perlindungan,” jelasnya.
Selama ini, menurut catatan LPSK, terdapat kesulitan dalam memberikan perlindungan pada korban dengan risiko ancaman serius, namun kasusnya di luar jenis tindak pidana prioritas yang ditetapkan UU. Perubahan kedua ini diharapkan mampu memperluas subjek perlindungan, termasuk korban pelanggaran HAM berat, korban konflik berbasis agama, dan korban terorisme.
Selain itu, revisi juga diarahkan pada perluasan kewenangan LPSK, termasuk pemberian status Justice Collaborator, pengelolaan Dana Bantuan Korban untuk korban kekerasan seksual (TPKS), hingga penyediaan fasilitas khusus untuk JC.
Konsultasi ini menjadi momen penting untuk menyerap masukan pemangku kepentingan, agar revisi UU dapat lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan perlindungan saksi dan korban di Indonesia(Wjy)

