LPSK Resmi Akui Restitusi Korban Penipuan TKI Ilegal, Tuntutan Dibacakan di PN Nganjuk

0

Nganjuk || Expressnewstoday.net – Rabu, 30 April 2025 — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa W dalam kasus penipuan tenaga kerja ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta, dan pembayaran restitusi sebesar Rp106 juta kepada korban.
Restitusi tersebut sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum korban, Jarot Cahyadi, S.H., M.H. dan Endah Megawati, S.H., yang juga tergabung dalam SSK Jawa Timur. Setelah melalui proses koordinasi intensif, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan persetujuan resmi terhadap permohonan restitusi.
Dokumen restitusi tertuang dalam Surat Pengajuan R-2032/4.1.IP/LPSK/04/2025 dan SK Penilaian Ganti Rugi A.0130.R/KEP/SMP-LPSK/IV/2025, yang berdasarkan register kasus 1179/P.BPP-LPSK/01/2025. Surat tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Kami sangat mengapresiasi LPSK, khususnya bantuan dari Bu Ai Rosita selaku Korwil Jatim, yang aktif membantu percepatan proses ini. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak korban,” ujar Jarot Cahyadi kepada wartawan usai sidang.

Senada dengan itu, Endah Megawati menyampaikan harapannya agar restitusi benar-benar dikabulkan dan dibayarkan oleh terdakwa. “Korban telah mengalami kerugian besar, dan restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Permohonan restitusi dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 98–101 KUHAP, serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, khususnya Pasal 7A dan Pasal 9, yang menjamin hak korban atas ganti kerugian akibat tindak pidana.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga para korban memperoleh keadilan seutuhnya.(Wjy)