AMI Bongkar Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim, Gubernur Diminta Bertindak Tegas

0

Surabaya || expressnewstoday.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah konsultan perizinan tambang yang merasa dipersulit dalam pengurusan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), kecuali jika mereka menyetor dana tambahan secara tidak resmi.
“Kami menerima pengaduan bahwa para pemohon dipaksa memberikan uang pelicin agar izin segera diproses. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan masuk kategori pungli,” tegas Baihaki dalam pernyataan resminya di Surabaya, Selasa (21/5/2025).
AMI menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, serta Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang penerimaan gratifikasi dan pungutan liar.
Lebih lanjut, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun.
Sebagai bentuk keseriusan, AMI telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur, meminta agar Kepala Dinas ESDM dicopot dan dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan tambang yang selama ini dianggap tidak transparan dan rawan manipulasi.
“Kami ingin sistem yang bersih dan akuntabel. Jangan sampai birokrasi dijadikan ladang pungli yang merugikan masyarakat,” tegas Baihaki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas ESDM maupun Gubernur Jawa Timur. (Red/Wjy)