Nganjuk || Expressnewstoday.net — Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Winarsih dalam kasus TPPO dan penipuan tenaga kerja ilegal. Dalam putusan tertanggal 22 Mei 2025, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 10 bulan penjara dan hanya membayar restitusi sebesar Rp20 juta dari tuntutan sebesar Rp106 juta yang diajukan korban WP
Endah Megawati, S.H., kuasa hukum korban, menyatakan bahwa putusan ini sangat mengecewakan dan tidak berpihak pada korban. Ia menyoroti bahwa nilai restitusi sangat tidak proporsional dibandingkan kerugian riil yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK.
“Kami ucapkan terima kasih kepada LPSK atas perhitungan restitusi dan bantuan advokasi yang luar biasa. Namun, restitusi yang dikabulkan untuk WP dan AP ,hanya Rp20 juta. Ini sangat kecil dibanding kerugian ekonomi dan mental korban,” kata Endah.
Perhitungan restitusi yang diajukan LPSK telah melalui mekanisme yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemeriksaan Restitusi, yang memberi dasar bahwa nilai restitusi korban wajib diperhitungkan dalam proses hukum oleh JPU dan dipertimbangkan hakim dalam putusan.
Namun demikian, dalam putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, S.H., M.H., restitusi yang dikabulkan hanya sebagian kecil.

Jarot Cahyadi, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan banding. Ia menyebut bahwa korban memiliki waktu 7 hari untuk menyampaikan keberatan atau banding, sesuai Pasal 233 KUHAP.
“Kalau korban merasa belum mendapatkan keadilan, maka masih ada jalan hukum melalui banding. Tapi kami juga mengingatkan, dalam proses banding ada kemungkinan hasil tetap, bisa naik, atau malah turun. Kami serahkan ke korban sepenuhnya,” jelas Jarot.
Dalam putusan hakim yang memberikan putusan 20 jt untuk WP dan AP, namum berbeda pendapat yang di sampaikan kuasa hukum jarot , bahwa AP seharusnya tdk masuk restitusi karena kasusnya tdk pernah di sidangkan , serta Berdasarkan prinsip locus delicti, kasus tersebut tidak dapat diperiksa oleh PN Nganjuk
“Hanya WP yang bisa difasilitasi restitusinya di Nganjuk. Sementara AP tidak bisa dimasukkan karena tempat kejadiannya di luar yurisdiksi,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap ke depan ada perhatian lebih serius terhadap pemenuhan hak korban, terutama dalam tindak pidana seperti TPPO yang memiliki dampak berat secara ekonomi dan psikologis. (Wjy)

