Surabaya || Expressnewstoday.net – Belum genap satu musim berganti, proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro justru berubah menjadi sorotan negatif. Proyek yang dibangun dengan anggaran negara senilai sekitar Rp40 miliar itu kini dalam kondisi memprihatinkan, menyusul kerusakan cukup parah di beberapa segmen bangunannya.
Kejadian ini sontak memantik reaksi keras dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola proyek negara. AMI pun berencana menggelar aksi unjuk rasa selama empat hari berturut-turut, mulai 10 hingga 13 Juni 2025, di sejumlah titik penting di Surabaya.
“Proyek ini belum lama selesai, tapi sudah rusak parah. Ini tidak bisa dianggap sepele. Kami mencium aroma penyimpangan yang harus segera diusut,” kata Sekjen AMI, Abdul Aziz, SH, dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Ratusan Meter Runtuh, Warga Terancam
Bangunan pelindung tebing yang berlokasi di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, ini seharusnya menjadi pengaman bagi warga bantaran sungai. Namun menurut temuan AMI, dari total panjang 980 meter, setidaknya 270 meter telah mengalami kerusakan signifikan.
“Kalau ini terus dibiarkan, bisa jadi sumber bencana baru saat musim hujan tiba. Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi pertanda ada yang salah sejak awal,” tambah Aziz.
AMI menyoroti lemahnya kontrol mutu serta kemungkinan adanya permainan dalam tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan fisik.
Bawa Dokumen dan Bukti, AMI Minta Audit Forensik
Rangkaian aksi yang dirancang AMI bukan sekadar protes jalanan. Mereka menyatakan telah menyiapkan dokumen dan data lapangan untuk diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
AMI secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jatim, dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kalau proyek ini ternyata bermasalah dari sisi kontrak, kualitas bahan, atau pengawasan, bisa masuk kategori pelanggaran hukum, bahkan pidana korupsi,” kata Aziz.
Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap tindakan yang menyebabkan kerugian negara dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan bisa dijerat hukum.
Selain itu, Aziz juga menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas menyebut bahwa penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas mutu bangunan selama masa tertentu. Apabila terjadi kerusakan sebelum waktu itu habis, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi.
Empat Titik Aksi, Massa Siap Kawal Hingga Tuntas
Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke pihak kepolisian, AMI menyebut akan menggelar unjuk rasa di empat lokasi utama, yakni:
Kantor PT Indopenta Bumi Permai selaku pelaksana proyek
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kantor Polda Jatim
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Diperkirakan sekitar 500 orang akan ikut dalam aksi ini, yang dimulai dari Taman Makam Pahlawan Surabaya. Para peserta akan membawa mobil komando, spanduk, serta simbol perlawanan seperti ban bekas.
“Kami akan bergerak secara damai, tapi tegas. Bila tidak ada respons dari lembaga terkait, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk ke KPK,” tegas Aziz.
Lebih dari Sekadar Kerusakan
Menurut AMI, runtuhnya struktur proyek ini bukan hanya soal bangunan yang rusak, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Ketika proyek besar seperti ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, maka wajar jika masyarakat meragukan komitmen pemerintah terhadap integritas pembangunan.
Aziz menegaskan, aksi ini tidak akan berhenti di jalanan. AMI akan terus mengawal proses hukum dan mendorong publik untuk ikut mengawasi proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
“Kami tidak anti pemerintah, tapi kami anti pada proyek asal-asalan yang membahayakan rakyat. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya.
Catatan: Proyek pelindung tebing Bengawan Solo digagas sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian banjir dan abrasi sungai. Namun kegagalannya membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat. (Red/Wjy)

