WALHI Jatim Lawan Dalih Pemkot Surabaya, Sebut Penutupan AMDAL Benowo Inkonstitusional

0

SURABAYA || Expressnewstoday.net – WALHI Jawa Timur menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggugat ke PTUN sebagai tindakan inkonstitusional dan wujud tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik. Pemkot menggugat WALHI Jatim setelah kalah di Komisi Informasi (KI) terkait sengketa dokumen AMDAL PLTSa Benowo.
Dalam sidang lanjutan di PTUN Surabaya, Selasa (4/11/2025), terungkap bahwa Pemkot Surabaya tetap menggunakan dalih yang sama, yakni AMDAL merupakan dokumen yang dikecualikan.
WALHI Jawa Timur secara tegas melawan argumentasi hukum Pemkot tersebut. Pemkot diketahui merujuk pada Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta dan Pasal 17 huruf b UU KIP.
Namun, dalih Pemkot tersebut dibantah oleh WALHI Jatim. Berita ini tervalidasi oleh fakta hukum bahwa Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta sejatinya ditujukan untuk karya orisinal di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra—bukan dokumen administratif seperti AMDAL.
Lebih lanjut, WALHI juga menjelaskan bahwa Pasal 17 huruf b UU KIP tidak relevan digunakan sebagai alasan, karena tidak ada kepentingan rahasia dagang atau proses hukum yang terganggu dalam permohonan ini.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan, S.Psi., M.Sc., menyebut gugatan ini sebagai bentuk pemberangusan partisipasi publik.
“Gugatan ke PTUN ini menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi di Kota Surabaya, terutama berkaitan dengan dokumen lingkungan adalah hal diharamkan,” ujar Wahyu.
WALHI menegaskan bahwa permintaan informasi ini adalah bagian krusial dari upaya kontrol sosial masyarakat sipil terhadap kebijakan publik yang berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. ( Red/ Ysf )