SURABAYA || Exspressnewstoday.net – Sengketa berkepanjangan terkait dokumen AMDAL PLTSa Benowo mengungkap realita pahit mengenai watak birokrasi Pemerintah Kota Surabaya yang cenderung defensif terhadap pengawasan masyarakat. WALHI Jawa Timur, sebagai organisasi dengan mandat konstitusional untuk pengawasan lingkungan, secara tegas menggugat sikap tertutup Pemkot Surabaya yang lebih memilih menutup rapat informasi lingkungan hidup daripada menjalankan transparansi sesuai mandat undang-undang. Upaya penutupan informasi ini dianggap sangat berbahaya karena dokumen AMDAL tersebut memuat potensi dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga Surabaya.
Kekalahan beruntun Pemkot Surabaya di Komisi Informasi dan PTUN Surabaya seharusnya menjadi titik akhir dari sengketa ini. Namun, keputusan untuk tetap mengajukan kasasi memperlihatkan watak untuk memperpanjang sengketa demi menunda keterbukaan informasi. Tindakan ini mencederai adagium lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan keterbukaan informasi lingkungan sebagai informasi yang berdampak luas harus diutamakan di atas dalih administratif kerahasiaan. Ketika kewenangan negara digunakan untuk menghalangi hak warga, maka hukum kehilangan fungsi etik dan korektifnya.
Kini masyarakat menagih etika penguasa dengan bersandar pada prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Prinsip ini menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan administratif pemerintah. Pemerintah Kota Surabaya diingatkan bahwa informasi lingkungan bukan milik pemerintah, melainkan hak publik yang melekat pada setiap warga negara. Sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan prinsipil tentang bagaimana negara seharusnya menjalin relasi dengan warganya dalam sebuah negara hukum demokratis. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pemerintah berhenti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan mulai mematuhi putusan hukum yang sudah ada. (Red/Wjy)

