Tanah Warisan atau Aset Daerah? Polemik Lahan di Kediri Memanas Selasa, 23 Juni 2026 – 12:49 WIBKediri Polemik kepemilikan sebidang tanah di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, semakin menjadi perhatian publik. Pasalnya, di lokasi yang sama muncul dua klaim berbeda, yakni dari pihak ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan dan Pemerintah Kota Kediri yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah.|| Expresnewstoday.net |

0

Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah terpasangnya papan informasi yang mencantumkan nama H. Abbas Zaini Dahlan sebagai pemilik lahan berdasarkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1981 dan 1982. Di lokasi yang sama juga terdapat papan aset yang menyebut tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 34.

Perbedaan klaim tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai riwayat peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Kuasa hukum ahli waris, Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang dimiliki keluarga almarhum H. Abbas Zaini Dahlan.

Menurutnya, ahli waris mempertanyakan proses perubahan status tanah yang semula berdasarkan Sertifikat Hak Milik menjadi Sertifikat Hak Pakai yang saat ini diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Kediri.

“Kami sedang mengkaji seluruh dokumen dan riwayat administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Klien kami merasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai proses perubahan status hak atas tanah yang saat ini menjadi dasar klaim aset oleh Pemerintah Kota Kediri,” ujar Sutrisno, S.H., M.H., Selasa (23/6/2026).
Sutrisno menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, sebelum almarhum H. Abbas Zaini Dahlan meninggal dunia, sejumlah sertifikat tanah miliknya pernah dipinjam oleh pihak lain. Namun setelah almarhum wafat, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan oleh pemerintah daerah.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana proses peralihan hak tersebut terjadi. Sepanjang pengetahuan dan keterangan dari klien kami, tidak pernah ada transaksi jual beli maupun pemindahtanganan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum apabila seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan telah lengkap.
“Saat ini kami masih fokus melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang ada. Apabila nantinya ditemukan dasar yang cukup, tentu kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tambahnya.
Di sisi lain, GRIB Jaya Kota Kediri yang turut mengawal persoalan tersebut meminta adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait. Mereka menilai transparansi data menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Perwakilan GRIB Jaya menyatakan bahwa apabila memang terdapat proses perubahan status dari Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Pakai milik pemerintah daerah, maka proses tersebut harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
“Kami mengajak semua pihak untuk membuka data secara objektif. Jika memang ada dokumen resmi yang menjadi dasar peralihan hak tersebut, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Pengamat pertanahan menilai bahwa perbedaan klaim kepemilikan atas suatu bidang tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut

(Novi)