Cegah Sengketa Lahan, Muhammadiyah Surabaya Latih Paralegal Berbasis Mediasi

0

SURABAYA // expressnewstoday.net — Gerakan advokasi aset umat di tingkat cabang membutuhkan strategi komprehensif dan berkelanjutan. Pelatihan Paralegal Takmir Masjid dan Mushalla yang dihelat Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya di Hall SMA Muhammadiyah 2 Surabaya, Sabtu (12/9/2026), tidak sekadar menjadi ruang diskusi administratif, melainkan konsolidasi taktis pengamanan aset persyarikatan.

Acara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut mempertemukan sekitar 125 peserta dari berbagai Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dengan para pakar hukum dan praktisi wakaf. Sinergi lintas lembaga ini melibatkan Majelis Tabligh, Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Masjid (LPCRPM), serta Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya.

Dalam materi bertema penyelesaian sengketa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., memaparkan pentingnya pemetaan kronologi perolehan aset secara transparan. Ia menekankan bahwa riwayat tanah wakaf atau hibah dari generasi pendahulu kerap menjadi celah kerentanan jika tidak didokumentasikan secara tuntas.

“Banyak aset mengalami sengketa karena riwayat perolehannya tidak tuntas sejak awal, baik dengan ahli waris maupun pihak luar. Bekal paralegal ini melatih warga agar secara mandiri mampu mengadvokasi hak-hak persyarikatan,” jelas Satria.

Dinamika forum semakin tajam tatkala Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM Jawa Timur, Mohammad Budi Pahlawan, S.H., memimpin sesi konsultasi interaktif. Sejumlah kasus pelik langsung dibedah, mulai dari dokumen pertanahan yang lenyap akibat pergantian pengurus hingga status bangunan masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas umum atau tanah perairan.

Menanggapi kompleksitas tersebut, Budi menginstruksikan agar seluruh takmir segera menyisir kembali arsip fisik di cabang masing-masing dan berkoordinasi langsung dengan struktur di tingkat wilayah. Langkah jemput bola ini dinilai krusial guna menghindari hilangnya hak hukum atas tanah wakaf.

Ketua MHH PDM Surabaya, Sugianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi masjid dan mushalla merupakan tanggung jawab kolektif. Melalui sekolah paralegal ini, PDM Surabaya berharap terbangun jaringan advokasi mandiri yang solid di setiap PCM guna memastikan seluruh amal usaha umat aman dari ancaman sengketa di masa depan. (Wjy)