Kepergok Bobol Kunci CRF, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga Sono Kembang

0

SURABAYA || Expressnewstoday.net – Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digagalkan warga di Jalan Sono Kembang No. 2, Genteng, Surabaya, Jumat (31/10/2025) sore. Seorang pria, Doni Eky Ferdian, diamankan setelah tertangkap tangan oleh pelapor, Berri Hamidi (29).
Kronologi kejadian ini bermula saat pelapor, Berri, terbangun dari tidurnya oleh suara alarm yang terhubung ke ponselnya.
“Saya tadi itu pas bangun tidur, tiba-tiba ada alarm bunyi,” kata Berri saat dikonfirmasi di lokasi.
Kecurigaannya terbukti saat ia langsung memeriksa ke depan. “Terus saya akhirnya lihat ke depan, ternyata ya motor saya sudah dipegang sama orang lain,” lanjutnya.
Berri segera memastikan kondisi motor Honda CRF hitam miliknya dan mendapati bagian vital kendaraan telah dirusak. “Dan saya cek itu motornya udah… kuncinya itu sudah dibobol,” tegas Berri.
Seketika, Berri langsung melakukan pengejaran. “Pas saya kejar, dia udah… pelaku udah lari. Akhirnya saya teriak-teriak,” tuturnya. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung sigap membantu. “Terus ya warga yang bantu semua akhirnya nangkapnya,” tambah Berri.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor TLP-B/ 167/X/RES. 1.08/2025/POLSEK GENTENG, terduga pelaku Doni Eky Ferdian tidak beraksi sendirian. Satu rekan lainnya yang menunggu di luar pagar berhasil melarikan diri.
Kasus ini kini ditangani Polsek Genteng sebagai tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, sesuai yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini diterapkan karena perbuatan tersebut memiliki unsur pemberat.
Pertama, dugaan aksi dilakukan oleh “dua orang atau lebih secara bersekutu”. Kedua, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan melakukan “pengambilan barang dengan cara merusak” atau “membobol”, dalam hal ini adalah kunci kontak motor. Jika terbukti, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.