“Warga Geram! BBM Campur Air di SPBU Surabaya, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab Penuh”

0

Surabaya || Expressnewstoday.net — Kasus bahan bakar Pertalite yang diduga tercampur air di salah satu SPBU di Surabaya menuai kemarahan warga dan memantik gelombang kritik di media sosial. Video viral memperlihatkan kendaraan mogok tak lama setelah pengisian bahan bakar, menjadi bukti nyata betapa merugikannya kelalaian dalam pengawasan kualitas BBM.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Surabaya, Waldy, S.H., dengan lantang menyampaikan kecaman keras terhadap insiden ini.
“Kejadian seperti ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Pertamina, sebagai pihak yang memegang kendali penuh atas distribusi dan mutu bahan bakar, harus segera bertindak cepat dan transparan. Tidak cukup hanya meminta maaf — konsumen harus diberi ganti rugi yang adil dan sepadan atas kerusakan kendaraan mereka,” ujar Waldy dengan nada tegas.
“Kami menuntut adanya audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi rutinitas tahunan. Pertamina harus menegakkan standar mutu secara konsisten dan terbuka kepada publik. Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian operator SPBU, maka proses hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Menurut Waldy, kasus ini menyentuh jantung persoalan perlindungan konsumen di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberi landasan kuat bagi masyarakat untuk menuntut haknya.
Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian akibat mengonsumsi barang yang cacat atau tidak sesuai standar.
Sementara Pasal 8 UUPK dengan tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi syarat mutu yang dijanjikan.
Selain pelanggaran administratif, praktik semacam ini juga dapat dijerat dengan Pasal 383 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam perdagangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara.
Waldy menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi titik balik bagi semua pelaku usaha, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar publik seperti energi dan transportasi.
“Integritas dan kejujuran dalam berbisnis adalah fondasi utama. Sekali kepercayaan masyarakat rusak, membangunnya kembali jauh lebih sulit,” ujarnya.( Red/ Wjy )